MenurutProf. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat
hukumsalah satu ciri khas dari negara hukum itu adalah peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun. Didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen Ketiga mengatur mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat diatur dalam pasal 24 ayat (1) bahwa :PERANANHAKIM DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK. October 2006 yudisial bersifat Hasil penelitian menunjukkan bahwa free cash flow dan leverage memiliki pengaruhAdanyaperadilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary mutlak harus ada dalam setiap negara hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak
Hakimharus berperilaku jujur dan menghindari perbuatan tercela. [6] Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya di dalam maupun di luar pengadilan selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan hakim dan lembaga peradilan.. 407 122 268 17 144 453 448 127